REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) nampaknya akan mempercepat penghilangan minuman beralkohol (minol) di minimarket sesuai Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol.
Rencananya pada 1 April, minol sudah tidak diperbolehkan 'mejeng' di rak-rak mereka. Menanggapi hal ini, Wali kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sangat bersyukur jika pemerintah bisa dengan cepat menurunkan Permendag untuk melarang minuman beralkohol dijual di minimarket. Sebab sejuah ini, angka kriminalitas kejahatan yang tinggi di Makassar, salah satu penyebabnya adalah penjualan minol yang bisa dibeli di sembarang tempat.
"Kemarin kan Permendagnya belum jelas semua. Sehingga kami di Pemerintah kota pun belum bisa menindaklanjuti. Sekarang kami sangat bersyukur sekali. Kita setuju minol tidak dijual di minimarket," ujar Ramdhan Pomanto, Ahad (29/3).
Untuk mempertegas pemerintah langsung dari Pemerintah pusat, pria yang akrab disapa Danny ini akan menurunkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang dibantu anggota kepolisian guna melakukan razia kepada semua minimarket yang masih menjual minuman beralkohol pada tenggat waktu yang telah ditentukan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Makassar dari fraksi Demokrat Adi Rasyid Ali mengharapkan, pemerintah bisa lebih tegas mengenai peredaran minuman beralkohol. Keinginan mereka untuk mengkaji Permendag ini jangan dijadikan alasan untuk menunda peraturan yang merupakan hal baik bagi masyarakat luas.
"Pemerintah hadir bukan hanya untuk memenuhi aspek ekonomi. namun aspek sosial dan budaya pun perlu dipertimbangkan lebih baik," kata dia.