Senin 30 Mar 2015 05:48 WIB

MUI Sumsel Waspadai Aliran Sesat Amanat Keagungan Ilahi

Rep: Maspril Aries/ Red: Damanhuri Zuhri
Aliran sesat (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Aliran sesat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) mewaspadai adanya aliran sesat keagamaan yang berkembang di daerah ini dan menemukan adanya seorang pejabat di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) setempat yang diduga menjadi anggota aliran sesat bernama Amanat Keagungan Ilahi (AKI).

“MUI sudah melakukan penelitian dan bertemu dengan penganut AKI, dari mereka kami mendapatkan ada nama satu pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dan satu pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang menjadi penganut AKI,” kata KH Sodikun, Ketua MUI Sumsel, Selasa (24/3).

Mengenai nama pejabat yang diduka anggota AKI, walau berulang kali wartawan menanyakan identitas pejabat tersebut, Sodikun tetap enggan menyebutkannya.

“Nanti MUI akan melaporkan langsung kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin nama pejabat yang terlibat dalam aliran Amanat Keagungan Ilahi,” ujarnya.

Ketua MUI Sumsel bertemu dengan pelaksana tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Achmad Nasuhi. Dalam pertemuan itu, Ketua MUI Sodikun belum bersedia menyebut nama pejabat tersebut, karena hal itu akan dibicarakan langsung dengan Gubernur Alex Noerdin.

Menurut Sodikun, AKI sebagai aliran keagamaan yang sesat sudah dinyatakan melalui fatwa sebagai aliran sesat tahun 2009. “Waktu itu, Ketua AKI menyatakan bertobat dan AKI dibubarkan. Namun kini aliran tersebut muncul kembali,” katanya.

Munculnya kembali aliran AKI menurut Sodikun berawal dari laporan seorang istri anggota Polri yang menyatakan suaminya menjadi anggota AKI.

“Berdasarkan informasi tersebut MUI Sumsel melakukan penelitian dan menemui pimpinan. Dari mereka MUI Sumsel mendapat informasi adanya pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang yang menjadi anggota,” ujarnya.

Di Sumsel aliran AKI sempat marak pada 2009. MUI Sumsel kemudian mengeluarkan fatwa yang menyatakan AKI sebagai aliran pesat dan dilarang berkembang di daerah ini. Saat itu jumlah anggotanya diperkirakan sudah mencapai 200 orang.

Fatwa MUI yang menyebutkan AKI sebagai aliran sesat karena dalam ajarannya AKI tidak mewajibkan amggotanya menjalankan salat dan puasa. AKI juga tidak menjadikan Alquran dan Hadist sebagai pedoman hidup. AKI dianggap telah melakukan penistaan terhadap agama Islam karena menyalahi Rukun Islam. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement