Senin 30 Mar 2015 08:59 WIB

'Yang Penting Rakyat Tahu, Hadi Poernomo Tersangka Itu Tidak Benar'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi Hadi Poernomo, Yanuar Wasesa mengaku sudah siap menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya. Dia berharap praperadilan ini menghasilkan putusan yang adil bagi mantan ketua BPK tersebut.

"Buat saya yang penting rakyat jadi tahu penetapan Pak Hadi Poernomo sebagai tersangka itu tidak benar," katanya melalui pesan singkat, Senin (30/3).

Menurutnya, penetapan tersangka kliennya tersebut dilakukan secara sewenang-wenang. Bahkan, kata dia, sejak ditetapkan sebagai tersangka selama hampir satu tahun, Hadi tidak pernah dipanggil dan diperiksa. Baru setelah menjadi pertanyaan di publik, mantan Dirjen Pajak tersebut dipanggil.

"Ini penegakan hukum model apa? BW dan AS mempermainkan hidup orang berikut keluarga orang yang dipermainkan oleh dua oknum itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002 hingga 2004. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.

KPK menyangka Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement