Senin 30 Mar 2015 10:33 WIB

Polwan yang Ingin Berjilbab Mulai Didata

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Indah Wulandari
Polwan berjilbab.
Foto: Republika/JYasin Habibi
Polwan berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN -- Sembari menunggu surat resmi, Polres Klaten tengah melakukan pendataan bagi Polwan yang ingin mengenakan seragam jilbab.

''Ini merupakan sesuatu kebijakan yang luar biasa, selaras dengan harapan dan aspirasi masyarakat,'' tutur Kapolres Klaten, Jateng, AKBP Langgeng Purnomo, Senin (30/3).

Terbitnya Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015, tentang aturan membolehkan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan) di Indonesia, menurut Kapolres, disambut dengan suka cita Polwan muslimah.

Kendati demikian, Kapolres masih menunggu surat resmi dari Mabes Polri yang diteruskan ke Polda Jawa Tengah hingga ke Polres Klaten.

''Kita berusaha menjembatani keinginan Polwan yang hendak mengenakan jilbab. Soalnya, penggunaan jilbab tergantung dari keinginan pribadi Polwan yang bersangkutan. Kalau berkeinginan kuat, tentu kita tampung,” tambahnya.

Ihwal pendataan Polwan yang ingin berjilbab, menurut Kapolres, berkaitan dengan anggaran Polwan berjilbab yang difasilitasi oleh negara. Jadi, seragam Polwan nanti bakal dibiayai negara.

Anggaran sebesar Rp 600 juta dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 telah disiapkan untuk pelaksanaan program tersebut di seluruh Indonesia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement