REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati tahap II masih menunggu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Kami tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu. Kan masih ada (upaya PK) Sylvestre, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) dan Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)," kata Prasetyo sebelum mengikuti Sidang Kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Senin (30/3).
Ia menegaskan eksekusi mati itu akan dilakukan secara bersamaan, agar lebih praktis dan tidak ada kesan adanya tekanan dari negara lain. Terkait belum dilaksanakan eksekusi mati tahap II ini, Prasetyo meminta wartawan menanyakan MA yang belum memutuskan proses PK dari tiga terpidana mati tersebut. "Tanya ke Mahkamah Agung, yang memutuskan di sana," tegas Prasetyo.
Kejaksaan Agung telah merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi mati tahap II adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria). Selanjutnya Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Eksekusi tersebut direncanakan akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan pada waktu yang belum ditentukan.