REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penanggulangan penyebaran ajaran dan gerakan kelompok radikal ISIS perlu untuk menjadi payung hukum pencabutan hak kewarganegaraan WNI.
"Kalau memang regulasinya memerlukan itu saya pikir itu diperlukan," kata Lukman di Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Lukman, sejauh ini Indonesia belum memiliki landasan hukum untuk menindak secara pidana WNI yang terlibat ISIS. Dengan begitu, WNI yang memiliki keterlibatan dengan gerakan radikal tersebut tidak dapat dijerat hukum.
"Karena kita belum tahu kalau ada warga negara kita yang melakukan dan memberla kepentingan ISIS, kita tidak memiliki landasan hukum untuk mencabut kewarganegaraan mereka atau memberikan sanksi tertentu. Hal seperti ini yang mungkin perlu lebih diperkuat regulasinya," ujar dia.
Lukman mengatakan pihaknya juga terus berupaya menangkal paham radikal lewat kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti tokoh-tokoh agama, pesantren dan ormas-ormas keagamaan.
Kemenag juga berupaya bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi terkait kesadaran berkonstitusi. Dia terus berupaya mempromosikan paham-paham yang sesuai dengan ke-Indonesiaan agar menjadi paham yang dimiliki mayoritas umat Islam dengan sifat rahmat untuk alam semesta.