REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan sengketa tanah yang dilayangkan Ade Sutisna terhadap Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo selaku termohon dilanjutkan dengan agenda keterangan ahli pidana dan saksi di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (30/3).
Ahli hukum pidana Mompang Panggabean di persidangan itu menjelaskan, kasus sengketa tanah terhadap lahan yang objek lahannya masih dalam proses perdata, seyogianya penyidik yang menangani perkara itu dapat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran MA (Sema), dan Kejaksaan Agung.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Perma Nomor 1 Tahun 1956, Sema Nomor 1 Tahun 1980, dan Surat Edaran Kejagung dalam aturan teknis Nomor B.230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Jadi, dalam kasus ini siapa pemilik tanah tersebut, seperti diatur dalam Pasal 81 KUHP. Yurisprudnesi kepemilikan tanah tersebut harus terang lebih dulu sebelum dilanjutkan proses pidana. Proses perdata berjalan lebih dulu, jadi menurut hemat saya harus menungu inkracht (berkekuatan tetap) dalam kasus perdata," kata Mompang dalam keterangannya.
Adapun perkara perdata tanah itu diajukan Haji Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran masih tahap banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan registrasi perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013/PN.Cbn tertanggal 17 Desember 2014.
Umar sendiri memberikan kuasa kepada Ade Sutisna sesuai dengan perjanjian surat kuasa pada 13 Oktober 2013 dan 10 November 2014, kemudian disusul surat mandat tugas tertanggal 10 November 2014 untuk pembenahan tanah seluas 13 hektare tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia itu menyatakan, dalam Perma tersebut bisa saja pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Meski dalam Perma dan Sema dalam penafsiranya tidak diatur secara sistematis, kata Mompang, namun dirinci dalam Pasal 81 KUHP. Memang penyidik dibentengi asas legalitas. Hanya saja, lanjut dia, terpenuhi atau belum perkara sengketa kepemilikan tanah itu, penyidik seharusnya cukup jeli dalam penanganan perkara tersebut, meski sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi menurut hemat saya kembali oleh Jaksa penuntut. Akan menimbang apakah cukup bukti-bukti untuk menyerahkan ke pengadilan. Karena surat dari Kejaksaan Agung dalam kasus sengketa tanah, harus hati-hati," kata Mompang dihadapan hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen.
Pada persidangan tersebut, pemohon Ade Sutisna juga menghadirkan saksi fakta selaku pemilik tanah yakni Haji Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot. Umar yang berusia 73 tahun di depan hakim tunggal mengaku pernah diperiksa polisi Polres Bogor tanpa didampingi pengacara. Pria yang sudah bercicit itu pun mengaku tak mengetahui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebab sudah tidak dapat melihat dengan baik.