REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terpidana mati kasus narkoba kewarganegaraan Filipina Mary Jane Fiesta Veloso belum ditempatkan di sel khusus pascapermohonan peninjauan kembali (PK) yang diajuannya ditolak Mahkamah Agung (MA). "Belum dipindah (sel khusus). Masih bersama terpidana lain di sel wanita," ujar Kalapas Wirogunan, Zaenal Arifin, Senin (30/3).
Menurutnya, pihaknya belum menerima surat keputusan penolakan PK dari MA. Karenanya perlakuan terhadap Mary Jane masih sama dengan sebelumnya. "Surat belum kita terima, belum ada perintah apapun," katanya.
Meski begitu, pihaknya siap kapanpun memindahkan warga negara Filipina tersebut ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati. "Kita menunggu suratnya," katanya.
Diakuinya, pihaknya sendiri tidak memberitahukan hasil putusan MA tersebut ke Mary Jane. Meski begitu terpidana mati ini sudah tahu putusan MA tersebut.