Senin 30 Mar 2015 17:21 WIB

TII Beberkan Bukti Kesewenang-wenangan Hakim Sarpin

Rep: C15/ Red: Angga Indrawan
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transparasi Internasional Indonesia menilai ada dua aspek yang menjadi titik poin putusan hakim Sarpin Rizaldi sewenang-wenang. Poin tersebut ditinjau dari asas korelasi hakim terhadap undang-undang dan asas penemuan hukum.

Salah satu anggota eksaminasi putusan Sarpin Rizaldi, Riawan Tjandra mengatakan ada dua hal yang menjadi kelemahan subtantif dari putusan praperadilan PN Jaksel nomer 4/Pid.Prap/2015/PN.Jkt Sel. Pertama, penambahan materi pasal yang berkategori limitatif dalam pasal 77 KUHAP menyebabkan tidak taat asas dan menyerobot kewenangan legislasi DPR dan Presiden.

"Tentu saja ini bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang menjadi kausa finalis sistem peradilan," ujar Tjandra saat menghadiri diskusi di Bakoel Kaffe, Senin (30/3).

Kedua, penyempitan makna penegak hukum dan penyelenggara negara telah bertentangan dengan tujuab dan makna dari norma dalam undang-undang. Akibatnya putusan tersebut sebenarnya tidak memenuhi kategori asas penemuan hukum.

Ia menegaskan, dalam konteks kewenangan hakim, undang undang memang dibentuk sebagai peraturan umum, sedangkan hakim hanya mengkonstatir undang-undang diterapkan sesuai peristiwanya, lalu hakim menerapkan sesuai bunyi undang-undang.

Maka semestinya, kata dia, putusan hakim bukan hanya persoalan logika saja. Namun harus patuh ada asas hukum materil yang mendasarkan pada penilian yuridis daripada mendasarkan akal yang abstrak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement