REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kerusakan hutan secara umum di wilayah Provinsi Lampung sudah mencapai separuh lebih dari luas hutan yang ada saat ini. Akibatnya, fungsi lingkungan dan ekonomi masyarakat menjadi terganggu, karena ekosistem keseimbangan alamnya sebagan sudah tidak berfungsi lagi.
Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemprov Lampung, Adeham, Senin (30/3), menyebutkan jumlah luas hutan di provinsi ini mencapai 30 persen dari luas daratan. Namun, sayangnya sekitar 53 persen hutan negara yang ada sudah dalam kondisi rusak.
"Saya berharap jajaran kehutanan berjuang memulihkan hutan yang rusak," katanya pada musyawarah perencanaan dan pembangunan kehutanan daerah, di Dinas Kehutanan Lampung.
Ia mengatakan Provinsi Lampung memiliki luas daratan sekitar 3,3 juta hektare, atau sekitar satu juta hektare (30 persen) diantaranya adalah kawasan hutan negara. Berdasarkan data yang ada, pada saat ini sekitar 53 persen kawasan hutan di Provinsi Lampung mengalami kerusakan.
Kerusakan hutan ini diperparah dengan terganggunya fungsi hutan dalam ekosistem, sehingga berdampak disabilitas fungsi ekonomi, pengatur tata air/pencegah bencana banjir dan kekeringan, sumber plasma nutfah, serta penyangga kehidupan pada umumnya.
Menurut Adeham, pengaturan urusan pemerintahan bidang kehutanan pada saat ini mengalami perubahan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Untuk itulah saya berharap kepada jajaran kehutanan baik di pusat dan provinsi/kabupaten saling mendukung dan bersinergi, guna menyatukan pemikiran dan membulatkan tekad dalam melangkah berjuang untuk mempercepat pemulihan hutan di Provinsi Lampung," katanya.
Dengan telah ditetapkannya RPJM Nasional 2015-2019 melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2015 dan RPJMD Provinsi Lampung 2015-2019, dan Perda Nomor 6 tahun 2014, maka semestinya pembangunan kehutanan di Provinsi Lampung akan semakin terarah dan tepat sasaran sehingga menjadi solusi bagi persoalan-persoalan kehutanan yang berkembang di Provinsi Lampung.
Ia melanjutkan saat ini sudah mulai gerakan pemulihan hutan, yakni program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM), Gerakan Penanaman Seratus Juta Pohon, dan yang terakhir adalah Penanaman Pohon ”Satu Miliar Pohon".