Senin 30 Mar 2015 20:25 WIB

Polri Berencana Cekal Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri berencana melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik di Kemenkumham, Denny Indrayana. Polri menyebut rencana pencekalan masih dalam tahap perumusan.

"Untuk DI, memang ada rencana pencekalan. Suratnya sedang dibuat, kalau sudah jadi, akan segera dikirim ke imigrasi," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Jakarta, Senin.

Menurut Rikwanto, surat permintaan pencekalan sedang dibuat pihak Polri, untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada pihak Ditjen imigrasi. Rikwanto mengatakan Denny akan dipanggil kembali untuk diperiksa terkait penyidikan kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya belum mengatakan kapan pemanggilan itu dijadwalkan.

"Pemeriksaan minggu lalu belum selesai. Nanti dalam waktu dekat, DI akan diperiksa kembali," katanya.

Pada Selasa (24/3) malam, penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Denny dalam kasus ini. Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Kemudian pada Jumat (27/3), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penyidik tidak menahan Denny meski berstatus tersangka. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa selama lebih dari lima jam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement