REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menyarankan agar Presiden Joko Widodo menyiapkan nama calon Kapolri Baru, selain Komjen Badrodin Haiti. Hak ini untuk mengantisipasi jika DPR menolak Badrodin Haiti.
Asep menjelaskan dalam konteks pelantikan calon Kapolri baru, DPR fungsinya melakukan fit and propers test pada calon yang ada. Hal ini menandakan jika calon yang ada gagal dalam tahap tersebut, maka tak bisa dilantik menjadi Kapolri oleh presiden.
"Ini diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian," katanya, Senin (30/3).
Oleh karena itu, ia menyarankan Presiden Jokowi harus menyiapkan nama lain terkait calon Kapolri. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi jikalau Baddrodin ditolak oleh DPR.
"Sebab DPR memberikan sinyal resistant terhadap pencalonan Badrodin. Jika presiden tetap fokus pada satu calon, takutnya ke depan akan terjadi kisruh kembali. Soalnya DPR nggotot menolak nama Baddrodin. Sedangkan calon alternatif lain tidak ada. Jika ini terjadi, ujung-ujungnya jabatan Kapolri menjadi kosong," jelasnya.
Seperti diketahui, DPR menunda melakukan tes uji kelayakan dan kepatautan pada Wakapolri Badrodin Haiti yang diajukan sebagai calon Kapolri. Dewan beralasan, presiden belum pernah memberikan penjelasan terkait pembatalan pelantikan Budi.