Selasa 31 Mar 2015 09:36 WIB

Pelanggan PSK di Prancis Akan Dikenakan Denda

Rep: Gita Amanda/ Red: Ilham
Presiden Prancis Francois Hollande.
Foto: Reuters
Presiden Prancis Francois Hollande.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Anggota Majelis Rendah di Prancis sedang memperdebatkan sebuah rancangan undang-undang baru terkait prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK). Dalam salah satu poinnya, undang-undang tersebut akan memberlakukan denda bagi pelanggan PSK.

Seperti diberitakan The Associated Press Senin (30/3), Senat Prancis yang dipimpin oposisi konservatif sedang berdebat sengit. Sejumlah pendukung RUU mengatakan kebijakan tersebut nantinya akan membantu memerangi jaringan perdagangan manusia. Sementara lawan mereka, membela para pelanggan prostitusi.

Senat memulai perdebatan terkait RUU itu pada Senin, kemarin. Rencananya mereka akan melakukan pemungutan suara pada hari ini. Selama persiapan di komisi, senator sedang mengamandemen kembali RUU. Namun, pemungutan suara nampaknya baru akan mendapat hasil beberapa bulan mendatang.

Kegiatan prostitusi saat ini dilegalkan di bawah hukum Prancis. Namun, Prancis melarang rumah bordil, mucikari, menjajakan PSK di area publik dan PSK anak di bawah umur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement