REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Praperadilan tersangka Suryadharma Ali (SDA) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan. Setelah sehari sebelumnya, sidang Praperadilan tersebut ditunda karena surat kuasa dan surat tugas asli dari termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada.
Salah satu kuasa hukum SDA Humprey Djemat mengatakan penetapan SDA sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Haji tahun 2012-2013 merupakan bentuk melawan hukum dan tidak sah.
Apalagi jika dilihat dari survei yang dilakukan oleh Arab Saudi, tingkat kepuasan pelayanan ibadah haji pada saat dipimpin SDA mencapai lebih dari 80 persen. Disamping itu, kata Humprey banyak komponen ibadah haji yang digratiskan.
"Semula pemondokan di Madinah semula di luar Markasiah, sekarang 95 persen di dalam Markasiah," ujar Humprey, dalam sidang Praperadilan SDA, di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Karena itu, lanjut Humprey, saat ini hanya tinggal biaya pesawat yang dibebankan kepada jamaah. Kemudian pemondokan juga dibebankan kepada jamaah.
"Seharusnya dicabut dan dibatalkan," katanya.