Selasa 31 Mar 2015 12:47 WIB

Kasus Denny, Pejabat KPK Sudah Diperiksa Bareskrim

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Eko Marjono dalam kasus payment gateway. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan wakil menteri Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Denny Indrayana.

"Pak Eko telah diperiksa terkait penyidikan kasus payment gateway," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Priharsa mengaku tidak tahu pasti kapan Eko diperiksa. Namun, dia memastikan Eko telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangannya.

"Pekan lalu diperiksanya, tapi persisnya saya nggak tahu," ujar dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan lembaga antikorupsi itu sudah memperingatkan Denny perihal proyek tersebut. KPK bahkan disebut sudah memberi rekomendasi bahwa proyek tersebut beresiko hukum.

Namun, Mabes Polri enggan menjelaskan lebih detail terkait rekomendasi yang dimaksud. Sebab, hal itu dinilai sudah masuk dalam materi penyidikan terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, Denny telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015. Mantan staff khusus presiden SBY itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (27/3).

Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 32,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement