Selasa 31 Mar 2015 13:57 WIB

Kuasa Hukum SDA Tuding Kasus Haji Resahkan Masyarakat

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
 Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat bersama massa pendukungnya berpelukan usai Majelis Hakim mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2).  (Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (tengah) selaku pihak penggugat bersama massa pendukungnya berpelukan usai Majelis Hakim mengabulkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang praperadilan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pembacaan permohonan merupakan agenda sidang kali ini.

Salah satu kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang mengatakan, penyelengaraan haji baru menjadi perhatian ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SDA sebagai tersangka.

"Masyarakat baru menilai. Sebenarnya tidak ada masalah yang meresahkan masyarakat di 2010-2011," ujar Andreas, di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Dengan demikian, Andreas menegaskan, perkara haji bukan meresahkan. Sehingga KPK, tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dengan begitu status tersangka SDA batal demi hukum.

Di samping itu, Andreas menambahkan, KPK pada saat menetapkan SDA sebagai tersangka hingga saat ini belum menemukan kerugian negara. KPK hingga saat ini juga tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara. "Untuk itu, maka secara hukum kerugian negara belum dapat dinilai," katanya.

Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan agenda pembacaan permohonan semestinta dilaksanakan Senin (30/3). Namun, sidang ditunda satu hari karena tidak ada surat kuasa dan surat tugas asli dari KPK selaku termohon.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement