Selasa 31 Mar 2015 15:53 WIB

Pemblokiran Situs Diduga Radikal Harus Dilakukan Hati-Hati

Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Matriks Indonesia Agus Sudibyo menilai pemblokiran 22 situs yang dianggap menyebarkan ajaran islam yang radikal harus dilakukan dengan cermat dan hati hati.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan Pemerintah. Pertama, Pemerintah harus mempunyai kriteria yang jelas tentang apa itu ajaran agama yang radikal, sejauh mana batasannya," ujar Agus Sudibyo di Jakarta, Selasa (31/3).

Kedua, ia mengatakan, harus ada "equal treatment", yang berpotensi menyebarkan radikalisme bukan hanya situs islam, tetapi juga situs agama lain. "Jangan hanya yang berlatar belakang satu agama saja yang diblokir atau ditindak pemerintah," kata Agus.

Ketiga, lanjutnya, akan jauh lebih baik jika pemerintah  terlebih dahulu memanggil pengelola situs-situs agama itu, memberi peringatan dan kesempatan bagi mereka untuk kasih klarifikasi, ini penting untuk menghindari kesan pemerintah sewenang wenang. Keempat, akan lebih baik jika persoalan-persoalan situs radikal itu diselesaikan di pengadilan.

"Prosesnya transparan, resmi, tergugat bisa didampingi pengacara, bisa membela diri, dan keputusan yang dihasilkan kuat dan legitimate," kata dia.

Agus mempertanyakan apakah situs-situs daring bisa membikin seseorang menjadi radikal keyakinan agamanya? Hal ini perlu dibuktikan dan tidak bisa dibenarkan begitu saja.

Situs, media massa atau sosial media, lanjutnya, mungkin mempengaruhi keyakinan agama seseorang, namun bukan satu satunya faktor yang mempengaruhi, masih banyak faktor yang lain.

"Seorang yang telah punya kecenderungan radikal, mungkin bisa dipengaruhi media menjadi radikal. Namun orang-orang biasa, sulit dipengaruhi hanya menggunakan media. Pasti ada pengaruh-pengaruh lain. Jadi jangan overestimate terhadap media," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement