REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota belum berhasil menangkap sebanyak tiga orang pelaku penyuplai daging celeng ke Sukabumi. Pasalnya, saat dilakukan pengejaran ke Tangerang Banten pelaku sudah melarikan diri.
Informasi dari Polres Sukabumi Kota, ada tiga pelaku yang masih dalam pengejaran yakni Sam, Hen, dan Uj. Sementara itu polisi sudah menangkap dua orang tersangka lainnya yang berperan dalam membuat bakso daging celeng yakni YR dan AS.
"Kita melakukan pengejaran hingga ke rumah salah seorang pelaku di Tangerang," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman kepada wartawan, Selasa (31/3). Pernyataan ini disampaikan di sela-sela pemusnahan ribuan botol miras di Kantor Satpol PP Kota Sukabumi.
Menurut Diki, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Tangerang tidak ditemukan keberadaannya. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengejaran ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Diki mengatakan, pengejaran para tersangka dilakukan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Targetnya, ketiga orang pelaku tersebut dapat ditangkap dalam waktu cepat.
Keterlibatan tiga pelaku ini ujar Diki, terungkap berdasarkan keterangan dari dua tersangka yang lebih dahulu tertangkap. Ketiga pelaku tersebut terdiri atas dua orang berperan sebagai penyuplai daging celeng dan seorang penjual bakso celeng.
Diterangkan Diki, pengakuan dari dua tersangka menyebutkan pasokan daging celeng ini berasal dari Sam. Sementara itu informasi yang diperoleh Sam mendapatkan daging celeng dari wilayah Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menyita satu unit freezer berisikan daging babi sebanyak 5 kilogram sebanyak 18 kantong dengan total 90 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita satu freezer yang berisikan bakso yang berbahan daging babi sebanyak 27 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sulaeman menambahkan, dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 75 jo Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan subsider pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.