REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, berpendapat bukan hal yang mustahil jika pimpinan DPR akhirnya memberikan ruang Fraksi Partai Golkar ke kubu Agung Laksono. Sebab, pimpinan DPR dituntut harus tunduk pada keputusan legal formal yang berlaku.
“Dalam rapat paripurna harus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan dan tata tertib yang ada di dewan,” ujar Ikrar, saat dihubungi ROL, Selasa (31/3).
Ia menuturkan, untuk saat ini kubu Agung yang telah memiliki legalitas dari Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM). Sehingga, tidak menutup kemungkinan Agus Gumiwang cs dipersilakan untuk menggunakan sekretariat fraksi.
“Mau tidak mau mereka yang harus diberikan kesempatan memimpin fraksi Partai Golkar,” jelas dia.
Menurutnya, jika nanti setelah musyawarah nasional (munas) rekonsiliasi pada 2016, kubu Ical kembali kuasai fraksi di DPR. Artinya, penguasaan fraksi kembali berubah. Semua mengacu pada legalitas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. “Hal itu tidak perlu diperdebatkan,” kata dia.