REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Berkas 34 pelaku pengeroyokan petugas keamanan di Majelis Az Zikra telah masuk ke dalam kejaksaan sejak pekan lalu. Namun, 34 tersangka baru dibawa dan diperiksa Jaksa Penuntut Umum Cibinong, Senin (30/3) kemarin.
"Sekarang sudah dilakukan tahap dua, berkas sudah P21," ujar salah satu Jaksa penuntut umum yang memeriksa berkas kasus Az Zikra, kepada ROL, Selasa (31/3).
Ia mengatakan, 34 tersangka diperiksa selama empat jam tiga tim penuntut umum kejaksaan. Pelimpahan terdakwa dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB. Barang bukti para tersangka berupa motor, telepon genggam, dan lain-lain. Namun, tidak ada benda berbahaya yang ditemukan.
Menurut salah satu Jaksa, sekarang sudah menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan. Karena faktor keamanan, kejaksaan menitipkan tahanan di rutan polres bagian Reskrim. "Jumlahnya 34 orang," ucapnya.
Setelah diperiksa, 34 tersangka akan dilimpahkan ke proses persidangan. Sehabis persidangan tinggal menunggu putusan. Masalah pembagian siapa provokator, pengikut, dan lain-lain akan dibuktikan di dalam persidangan.