Selasa 31 Mar 2015 19:08 WIB
Situs Islam Diblokir

Kemenkominfo Harus Terapkan Verifikasi Sebelum Blokir Situs

Rep: c 23/ Red: Indah Wulandari
Pimpinan Redaksi dari berbagai situs saat menunggu rapat koordinasi yang sedang berlangsung di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pimpinan Redaksi dari berbagai situs saat menunggu rapat koordinasi yang sedang berlangsung di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) didesak harus memiliki prosedur atau mekanisme sebelum melakukan pemblokiran situs yang dianggap menyebar ajaran atau paham radikal.

"Seharusnya ada surat peringatan terlebih dulu sebelum diblokir. Kedua, verifikasi, yaitu panggil pengelola atau redaksinya, lalu tanyakan motif mengapa memuat konten yang dianggap radikal," papar Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasanni, Selasa (31/3).

Selain itu, Kemkominfo juga harus tahu atau memiliki data terkait dampak yang ditimbulkan situs tersebut.

Hassani menjelaskan, jika tidak melalui mekanisme seperti yang dia paparkan, tindakan blokir secara sepihak oleh Kemkominfo mengancam kebebasan bereskpresi.

"Nanti media-media yang lain juga bisa dituding Kemkominfo, lalu diblokir sepihak," tambahnya.

Sebelumnya, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

Akibatnya, enam pimpinan redaksi situs media Islam yang diblokir menuntut tiga hal kepada Kemenkominfo karena dinilai sebagai tindakan zalim. Yaitu, tidak adanya hak Kemkominfo memblokir, hak normalisasi untuk situs yang diblokir, dan harus adanya diskusi dari semua pihak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement