Selasa 31 Mar 2015 19:18 WIB
Situs Islam Diblokir

Kriteria Situs Radikal Menurut BNPT

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Agung Sasongko
Juru bicara BNPT Irfan Idris (kiri), Staff Ahli bidang komunikasi media Hendry Subiakto (kedua kiri), saat konferensi pers usai rapat koordinasi di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Juru bicara BNPT Irfan Idris (kiri), Staff Ahli bidang komunikasi media Hendry Subiakto (kedua kiri), saat konferensi pers usai rapat koordinasi di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (31/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membeberkan kriteria website yang memuat radikalisme. Diantaranya mengajak bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Direktur Deradikalisasi sekaligus juru bicara BNPT, Irfan Idris mengatakan, ada empat kriteria radikal menurut versinya. “Pertama, ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama,” katanya saat dengar pendapat dengan tujuh perwakilan media Islam di Jakarta, Selasa (31/3) sore.

Kedua, mengkafirkan orang lain (takfiri). Ketiga, mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS. Terakhir, memaknai jihad secara terbatas. 

Setelah dilakukan investigasi dan analisa internal, pihaknya kemudian mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup 19 media yang dianggap situs radikal. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement