Selasa 31 Mar 2015 19:45 WIB
Situs Islam Diblokir

Tiga Kesimpulan Rapat Kemenkominfo Soal Pemblokiran Situs

Rep: c15/ Red: Agung Sasongko
Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Bambang Heru Tjahyono dalam keterangan tertulisnya menyimpulkan tiga hal. Selain itu, ia berjanji untuk segera membuka akses media yang sudah diblokir jika terbukti tidak bersalah.

Setidaknya ada tiga aspek kesimpulan dari pihak Kemeninfo terkait kedatangan tujuh media islam yang meminta penjelasan terkait pemblokiran. Pertama dari segi ideologis, kebijakan pemerintah pada dasarnya dilandasi oleh keinginan untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak untuk semua pemeluk agama dan keyakinan.

Kedua, perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan negara dengan tetap memberikan perlindungan hak konstitusional untuk akses informasi dan komunikasi. Ketiga, akan memproses ketujuh media yang mengajukan normalisasi dalam kesempatan pertama sesuai regulasi.

Kepala Humas Kemeninfo, Ismail Cawidu mengatakan, sejauh ini wewenang dari Kemeninfo hanya sebatas sebagai pelaksana teknis. Ismail mengatakan pemblokiran tak hanya terjadi kali ini saja. Kemeninfo sudah kerap memblokir situs yang memang tidak sesuai dengan UU ITE seperti situs pornografi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement