REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Bambang Heru Tjahyono dalam keterangan tertulisnya menyimpulkan tiga hal. Selain itu, ia berjanji untuk segera membuka akses media yang sudah diblokir jika terbukti tidak bersalah.
Setidaknya ada tiga aspek kesimpulan dari pihak Kemeninfo terkait kedatangan tujuh media islam yang meminta penjelasan terkait pemblokiran. Pertama dari segi ideologis, kebijakan pemerintah pada dasarnya dilandasi oleh keinginan untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak untuk semua pemeluk agama dan keyakinan.
Kedua, perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan negara dengan tetap memberikan perlindungan hak konstitusional untuk akses informasi dan komunikasi. Ketiga, akan memproses ketujuh media yang mengajukan normalisasi dalam kesempatan pertama sesuai regulasi.
Kepala Humas Kemeninfo, Ismail Cawidu mengatakan, sejauh ini wewenang dari Kemeninfo hanya sebatas sebagai pelaksana teknis. Ismail mengatakan pemblokiran tak hanya terjadi kali ini saja. Kemeninfo sudah kerap memblokir situs yang memang tidak sesuai dengan UU ITE seperti situs pornografi.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook