Selasa 31 Mar 2015 23:06 WIB
Situs Islam Diblokir

MUI: Perlu Mediasi Pemerintah dan Pemilik Situs-situs Islam

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Situs hidayatullah.com menjadi salah satu situs yang diblokir Kemenkominfo
Foto: Istimewa
Situs hidayatullah.com menjadi salah satu situs yang diblokir Kemenkominfo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin mengatakan, isi situs-situs Islam itu sebagian besar bagus. Kalau ada yang isinya provokatif atau radikal sebaiknya diberi peringatan untuk tidak memuat konten semacam itu.

"Pemerintah wajib memperingatkan situs yang berbau radikal. Selain itu juga mewajibkan jangan ada  muatan radikal sedikitpun," kata Hasanuddin, Selasa, (31/3).

Namun, ujar dia, kalau pemerintah langsung menutup situs-situs Islam rasanya kurang bijak sebab tidak semua situs Islam itu berisi muatan radikal. Harus ada komunikasi yang baik antara situs-situs Islam dengan pemerintah, dan BNPT.

"Perlu ada komunikasi dan pertemuan di antara mereka dengan hati yang dingin. Supaya masalah ini bisa diselesaikan secara win-win solution," kata dia

Pemerintah harus bersikap bijak terhadap keberadaan situs-situs Islam. Pemilik situs-situs Islam sendiri juga harus bersikap bijak terhadap kebijakan pemerintah melarang konten berisi ajaran radikal.

Komunikasi antara mereka harus diperbaiki. Harus ada solusi yang baik untuk permasalahan seperti itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement