REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Slamet Effendy Yusuf menjelaskan adanya salah tafsir dari beberapa orang Islam mengenai dalil yang menyebut halal untuk membunuh orang kafir.
Kiai Slamet membenarkan jika ada ayat Alquran yang mengatakan halal untuk darah orang kafir. Akan tetapi, konteks tersebut kata Slamet adalah saat situasi perang di zaman Nabi SAW. Hal tersebut tidaklah berlaku di negeri yang damai seperti di Indonesia saat ini.
Sebab di negara Indonesia yang notabene sudah steril dari situasi perang harus menjunjung tinggi perdamaian, karena perdamaian adalah salah satu inti dari perilaku yang islami.
"Memang ada dalilnya, tetapi itu konteksnya bukan di negeri damai seperti Indonesia ini, tetapi dalam konteks perang di zaman nabi," kata Kiai Slamet di Kantor Pusat MUI di Jalan Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Kiai Slamet menyebutkan hal ini karena adanya peredaran buku-buku pelajaran agama Islam di Jombang Jawa Timur beberapa waktu lalu. Menurut Slamet, pemerintah harus lebih teliti dan selektif dalam peredarab buku-buku pelajaran di sekolah.
Untuk itu, Kiai Slamet mengharapkan pemerintah dalam berbagai hal harus hati-hati dalam mengantisipasi peredaran aliran-aliran yang menjurus kepada tindakan yang mengganggu keamanan warga negara.
Sama halnya disebut Kiai Slamet bahwa pemerintah juga harus hati-hati dalam melihat konten yang tersebar di dalam situs-situs dan website yang berisi konten radikal.
"Harus hati-hati. Ajak pihak MUI, ajak NU, ataupun Muhammadiyah agar sama-sama kita cegah paham radikal," ujar Kiai Slamet.