REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Pemblokiran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terhadap 19 situs berita Islam yang dituduh terindikasi menyebarluaskan konten radikalisme mengundang tanda tanya karena tak mencantumkan parameter yang jelas.
“Sebagai bagian dari umat Islam, kami meminta BNPT maupun pihak Kementerian Kominfo perlu menjelaskan kepada publik tentang ukuran-ukuran yang dianggap sebagai penyebar paham radikalisme sehingga layak untuk diblokir,” harap Ketua Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu, dalam rilisnya, Selasa (31/3).
Bahkan BNPT menyatakan tindakannya sebagai langkah resmi organisasi melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015. Karena bersifat formal, ujar Ade, maka BNPT maupun Kemenkominfo juga menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme pemblokiran web yang dianggap menyebarkan paham radikalisme.
“BKPRMI berharap, mekanisme pemblokiran telah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan juga oleh Undang-Undang,” tegas Ade.
Langkah melegalkan pemblokiran tersebut, dinilainya untuk mengurangi kecurigaan terhadap niat baik BNPT dalam upaya membentengi masyarakat terhadap paham yang tidak sesuai dengan Islam dan keindonesiaan.
“Jangan malah dilakukan dengan cara yang kurang patut dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Ade.