REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai La Nyalla perlu bertanggung jawab dalam kasus penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim senilai Rp 20 miliar. Sebab karena dua bawahannya, yakni NS dan DKP sudah dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Jatim.
Sangat aneh, kata Neta, jika NS dan DKP sebagai bawahan dalam kepengurusan Kadin Jatim telah dijadikan tersangka dan ditahan, sementara pucuk pimpinan tak mengetahui apa-apa. La Nyalla, yang juga wakil ketua umum PSSI tersebut merupakan ketua umum Kadin Jawa Timur.
"Kasus ini harus segera tuntas," ujarnya, Selasa (31/3).
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, kata Neta, pengeluaran/penggunaan dana di tubuh organisasi harus diketahui dan disetujui dewan pengurus melalui ketua umum. Hal ini juga dijabarkan dalam keputusan Dewan Pengurus Kadin Nomor: Skep/133/DP/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011.
"Sehingga setiap penerimaan bantuan dana wajib dilaporkan kepada dewan pengurus melalui ketua umum dan harus dipertanggungjawabkan serta diaudit," sambungnya.
Neta menambahkan, kendati sudah mengembalikan uang yang dikorupsi, bukan berarti mereka akan dibebaskan. Namun sebaliknya, Kejati Jatim harus menuntaskan dan membongkar pemberian uang rakyat ke Kadin Jatim itu dengan menjadikan ketua umumnya La Nyalla sebagai tersangka dan menahannya.