REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus memperdalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, Selasa (31/3), Kejati memanggil ketua umum Kadin Jatim, sekaligus wakil ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti.
La Nyalla ditanya sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait proses pencairan dan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.
"Juga ditanyakan terkait kewenangan dan sejauhmana pengawasan penggunaan dana hibah yang diduga disalahgunakan itu," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Pengacara La Nyala, Achmad Riyadh, mengatakan, dalam pemeriksaan ini sedikitnya 50 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. "Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan seputar dana hibah tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial NS dan DKP terkait kasus dugaan korupsi di Kadin Jatim. Keduanya merupakan bawahan La Nyalla di Kadin Jatim.
Hingga saat ini Kejati Jatim masih belum menentukan berapa kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.
Namun, dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Jatim sejak tahun 2011 sampai 2014 berkisar Rp 10 miliar sampai dengan Rp 15 miliar setiap tahunnya.