Rabu 01 Apr 2015 04:10 WIB

Situs Media Islam Diblokir, DPR Akan Panggil BNPT dan Kemenkominfo

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Hanafi Rais
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Hanafi Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Hanafi Rais, mengatakan pihaknya telah berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terkait pemblokiran 19 situs media islam. Hal ini dilakukan untuk mengetahui alasan Kemkominfo terkait pemblokiran tersebut.

"Selain itu harus dicari tahu juga apakah Kemekominfo melanggar aturan," kata Hanafi pada Republika, Selasa (31/3).

Hanafi melanjutkan selain Kemenkominfo, Komisi I juga berencana memanggil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan (Menhan), serta perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ia menjelaskan pemanggilan lembaga dan institusi tersebut, karena semuanya saling berkaitan dan berada di bawah payung permasalah yang sama, yakni Negara Islam Irak Suriah (ISIS).

Sebelumnya, Kemenkominfo mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh BNPT sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

Akibatnya, enam pimpinan redaksi situs media Islam yang diblokir menuntut tiga hal kepada Kemenkominfo karena dinilai sebagai tindakan zalim. Yaitu, tidak adanya hak Kemkominfo memblokir, hak normalisasi untuk situs yang diblokir, dan harus adanya diskusi dari semua pihak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement