Rabu 01 Apr 2015 04:58 WIB

Pengacara: Pengadilan tak Bisa Gugurkan Praperadilan Sutan Bathoegana

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
 Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2). (Republika/Wihdan)
Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Sutan Bathoegana, Feldy Taha mengatakan secara struktur pengadilan tidak bisa menghentikan praperadilan yang diajukan oleh kliennya.

Menurutnya jika memang harus dihentikan, maka hanya hakim yang bisa melakukannya. Feldy berasalan, praperadilan Sutan karena saat ini bukan lagi masuk tahap pemeriksaan permohonan praperadilan.

"Tapi Sudah masuk ke tahap sidang awal, sudah diproses sidangnya dan sudah replik yaitu pembacaan pembelaan daripada KPK tetapi KPK tidak datang," ujar.

Ia melanjutkan, permohonan yang diajukan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum tahap pemeriksaan melainkan baru pelimpahan. Pasalnya, Feldy memahami yang dimaksud dengan pemeriksaan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pemeriksaan adalah pembacaan dakwaan oleh sidang.

Dalam hal tersebut, Feldy juga menyebut Humas PN Jakarta Selatan yang mengatakan ke media bahwa praperadilan Sutan gugur keliru dalam menginterpretasikan pasal 82 ayat 1 poin D.

"Jadi dalam hal ini memprotes keras sikap dari pengadilan ini. dan kenapa tergesa-gesa KPK," katanya.

Keduanya bertemu dengan kepala PN Jakarta Selatan, Haswandi untuk menanyakan terkait pemberitaan praperadilan kliennya gugur. Namun, Haswandi menyuruh keduanya menanyakan ke Humas Made Sutrisna.

Setelah bertemu dengan Made, Rahmat Harahap mengaku, praperadilan Sutan tetap dilanjutkan. Hal itu juga dikatakan Made berdasarkan pengakuan Rahmat Harahap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement