Rabu 01 Apr 2015 05:52 WIB

Komnas HAM: Pemblokiran Situs Media Islam Harus Punya Dasar Jelas

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Pemblokiran situs
Pemblokiran situs

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam Pimpinan Redaksi (Pemred) situs media Islam mendatangi Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo). Mereka meminta kejelasan terkait pemblokiran situs sejumlah media Islam.

Wakil ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ansori Sinungan mengatakan Menkominfo harus memiliki dasar yang jelas atas pemblokiran yang dilakukan. Apakah dari situs media Islam yang diblokir melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau tidak ada yang dilanggar maka, mereka (Kemenkominfo) melarang kebebasan berekspresi," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (31/3).

Oleh karena itu, ia menegaskan Menkominfo perlu memperjelas alasan dilakukannya pemblokiran. Namun, jika dari sejumlah situs media Islam yang diblokir melanggar UU ITE, menurut Ansori, memang harus dipertimbangkan.

Salah satu alasan pemblokiran karena memuat konten yang mengajarkan radikalisme. Selain itu, dari beberapa situs media Islam yang diblokir juga diduga mengajak pembaca ikut bergabung dengan kelompok Islam Irak dan Suriah (ISIS). Kendati demikian, menurut Ansori, ada cara lain yang mesti digencarkan dalam mengatasi gerakan radikalisme yang mulai masif di Indonesia.

"Harus ada upaya dari internal sendiri. Pendekatan sosial, budaya, dan keagamaan, jangan semata-mata menggunakan pendekatan politis," katanya.

Ansori menilai pemblokiran situs media Islam jangan sampai diskriminatif. Kemenkominfo harus menterjemahkan secara objektif. Sebab, terdapat situs-situs lain yang mesti juga dilakukan pemblokiran seperti pornografi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement