Rabu 01 Apr 2015 07:40 WIB

Tindakan BNPT Dinilai Memusuhi Umat Islam

Rep: C24/ Red: Ilham
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa situs media Islam dinilai sebagai pertanda permusuhan terhadap Islam. Hal itu diungkapkan Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI).

"Tindakan pemblokiran ini jelas-jelas menandakan permusuhan aparat negara khususnya BNPT kepada umat Islam. Ini sebuah ironi yang terjadi di sebuah negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia," kata Ketua BPP MPI, Mushthafa Akhyar melalui siaran persnya, Selasa (31/3), malam.

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika memblokir sejumlah situs media online Islam. Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.

Awalnya, terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 3 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement