REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs Islam. Mereka menilai situs itu menyebarluasakan ajaran kekerasan dalam beragama.
Hal itu ditentang keras oleh Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI). Karena itu, MPI mendesak Kemenkominfo membatalkan kebikakan tersebut.
"Kami Mahasiswa Pecinta Islam (MPI) mendesak kepada Kemenkominfo untuk mencabut pemblokiran terhadap situs media Islam online." kata Ketua Ketua BPP MPI, Mushthafa Akhyar melalui siaran persnya, Selasa (31/3), malam.
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika memblokir situs-situs media online Islam. Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.
Awalnya terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 3 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.