Rabu 01 Apr 2015 10:15 WIB

Mantan Ketua MA: Pemberhentian Kepala Daerah di Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa (kiri).
Foto: Antara
Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan keputusan final pemberhentian kepala daerah bukan berada di MA, namun tetap di tangan Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan.

"Jadi pemberhentian kepala daerah tetap ada di Presiden. Dan juga kembali ke DPRD, apakah mau mengusulkan pemberhentian itu ke presiden," kata Harifin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4).

Hal ini diungkapkan Harifin terkait panitia hak angket DPRD DKI Jakarta yang sudah menyatakan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok itu terbukti melanggar undang-undang.

Jika DPRD benar-benar menindaklanjuti angket dengan pemakzulan, maka mereka terlebih dahulu harus menyerahkan rekomendasi ke Mahkamah Agung. Lembaga tinggi peradilan itu kemudian memeriksa apakah alasan pemakzulan sudah sesuai dengan undang-undang.

"MA hanya memeriksa apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan seperti melanggar sumpah jabatan atau melakukan apa yang dilarang atau perbuatan tercela," kata mantan Ketua MA ini.

Seperti diketahui, panitia hak angket DPRD DKI telah menyelesaikan kerja mereka pekan lalu. Mereka menyimpulkan bahwa Ahok melanggar Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Dengan hasil seperti itu, hampir dipastikan DPRD akan menindaklanjutinya dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP) melalui mekanisme mengusulkan pemberhentian Ahok sebagai gubernur.

"PPP secara bulat mendukung penuh HMP. Tak ada jabatan yang abadi. Pak Harto saja bisa lengser, apalagi Ahok," kata Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement