REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menilai, pemblokiran 22 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan tindakan represif pemerintah. Menurutnya, dilihat dari luar, proses pengambilan keputusan untuk memblokir situs-situs tersebut cenderung dilakukan secara tertutup.
“Kalau tiba-tiba diblokir tanpa adanya tindakan-tindakan pendahuluan yang lazim seperti peringatan, klarifikasi, atau lainnya, hal tersebut tentu merupakan salah satu bentuk represif layaknya Orde Baru,” ujar Komisioner KIP RI, Yhannu Setyawan, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Yhannu menegaskan, Undang-Undang telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik terkait semua tahapan-tahapan dalam proses pengambilan keputusan, pertimbangan-pertimbangannya, orang-orang yang terlibat, dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya. Hal itu terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.