REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs Islam mengundang beragam komentar publik. Tidak sedikit kalangan memprotes tindakan Kemenkominfo.
Namun, menurut Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Ulil Abshar Abdalla, ide yang mengajak kepada terorisme atau radikalisme akan menjadi masalah keamanan negara. Karena itu, negara berhak bertindak mengambil langkah.
"Ide memang harus diadu dengan ide. Tapi ide yang mengarah kepada terorisme/radikalisme tidak bisa diadu dengan ide. Ini sudah masalah keamanan negara." Kata Ulil melalui akun Twitter, @ulil.
Dedengkot Jaringan Islam Liberal (JIL) mengatakan prinsip ide lawan ide, tidak bisa digunakan terhadap mereka yang memiliki ide mengajak untuk menyerang orang yang berbeda pandangan dengan menggunakan cara kekerasan.
Menurut dia, kaum radikal tidak tertarik dengan prinsip ide lawan ide. Pasalnya kaum radikal acapkali menghalangi dan menutup kegitan diskusi yang pembahasanya tidak sesuai dengan pandanganya.
Sebelumnya, Kemenkominfo memblokir situs media online Islam. Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.
Awalnya terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 3 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.