REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan 19 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah situs-situs yang mengandung konten radikal.
"Situs-situs itu membahayakan, isinya memprovokasi. Jadi harus diblokir," kata Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, Rabu (1/4).
Dikatakannya, Polri mengusulkan pemblokiran situs-situs tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selanjutnya BNPT meminta Kemkominfo untuk melaksanakan pemblokiran.
"Kami hanya mengimbau saja, lalu BNPT mengusulkan (agar diblokir) ke Kemkominfo," katanya.
Ia pun menegaskan pemblokiran dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
"Boleh-boleh saja protes, yang jelas kami punya bukti (situs berkonten provokasi)," tegasnya.
Sejumlah pimpinan media yang situsnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadu ke Komisi I DPR RI, mengeluhkan pemblokiran tanpa alasan yang kuat.
Sebelumnya Kemenkominfo telah memblokir 19 situs sejak Ahad (29/3) berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Sejumlah 19 situs tersebut ialah arrahmah.com, voa- islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.