Rabu 01 Apr 2015 16:13 WIB

JK Pastikan Pemerintah Beri Penjelasan Perppu Plt KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Konpres Pimpinan KPK. (dari kiri) Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adjii, Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, Pimpinan KPK Zulkarnain, dan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Konpres Pimpinan KPK. (dari kiri) Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adjii, Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, Pimpinan KPK Zulkarnain, dan Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkopolhukan Tedjo Edhi Pujianto, telah melakukan rapat konsultasi membahas rencana pertemuan Presiden dengan DPR. Dalam rapat ini, mereka juga membahas terkait surat tentang calon Kapolri dan Perppu Plt KPK.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah akan memenuhi permintaan DPR untuk menjelaskan terkait penerbitan Perppu PLT KPK.

"Biasa lah, minta penjelasan tentu dijawab. Nanti kita mau menjawabnya," jelas Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan setiap pimpinan yang terjerat masalah hukum maka harus dinon-aktifkan dari jabatannya. Hal ini merujuk pada perkara yang menjerat sejumlah pimpinan KPK Abraham Samad serta Bambang Widjojanto.

"Kan sudah jelas bahwa setiap pimpinan yang ada masalah hukum harus dinon-aktifkan, itu kan ada di aturan KPK sendiri," tambah JK.

Untuk diketahui, pemerintah mengutus Mendagri dan Menkopolhukam untuk melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR hari ini. Namun, rapat yang digelar di gedung DPR ini berlangsung tertutup.

Menurut Ketua DPR Setya Novanto, rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR digelar untuk menentukan waktu dan pelaksanaan pertemuan antara Presiden dengan DPR guna membahas calon Kapolri dan Perppu Plt KPK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 terkait penunjukkan 3 pimpinan KPK. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.

 

Perppu tersebut menjelaskan Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Presiden menerbitkan Perppu ini setelah Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK karena dijadikan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement