REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menjelaskan, alasan pemblokiran ke-19 situs lantaran usulan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu menyebut, sebelumnya BNPT mengirim surat ke Kemkominfo. Isinya, meminta agar 26 situs diblokir.
“Dari 26 tersebut, ada dua yang duplikasi, ada empat yang sudah tidak aktif, dan ada satu yang memang sudah terblokir. Jadi, hanya 19.”ujar Ismail Cawidu di Kantor Pusat Kemkominfo, Jakarta, Rabu (1/4).
Selain itu, Ismail menegaskan, pihaknya tidak menyasar umat Islam terkait pemblokiran ke-19 situs tersebut. Sebab, pemblokiran ini, lanjut Ismail, murni berdasarkan kajian yang dilakukan BNPT atas unsur penyebaran paham radikalisme.
“Jadi tidak ada niatan memblokir situs-situs Islam. Yang diblokir, situs yang radikalisme menurut BNPT. Kebetulan saja, itu termasuk situs yang Islam,” kata dia.
Demikian pula, lanjut Ismail, Kemenkominfo tidak melanggar asas kebebasan pers. Sebab, kebebasan pers harus tunduk pada Undang-Undang tentang Pers. Ismail menuturkan, di sana antara lain disebutkan, bahwa perusahaan pers mesti terdaftar di Indonesia, berbadan hukum, dan memiliki kepengurusan yang jelas.
“Nah kalau situs-situs itu, saya belum teliti. Apakah berbadan hukum, kepengurusan jelas, apakah terdaftar di Dewan Pers, dan sebagainya,” ucap dia.