REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang sahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dalam akun Twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd, mengatakan Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis juga melarang Menkumham membuat SK lain sebagai tindak lanjut atas SK yang ditunda pelaksanaannya tersebut. “Majelis menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tersebut,” tulis Yusril.
Ia menegaskan, dengan putusan penundaan ini, kepengurusan DPP Partai Golkar versi Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga. Tindakan administratif itu termasuk melakukan pergantian pimpinan fraksi Partai Golkar di DPR yang rencananya akan dibawa ke sidang peripurna DPR, Kamis (2/4) mendatang.
“Kepengurusan DPP Golkar yang sah mulai hari ini adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham,” ujar Yusril.
Menurutnya, pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif/politik yang dilakukan kubu Agung, terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham pada 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan pada hari ini, 1 april.