Rabu 01 Apr 2015 17:40 WIB

Menteri Susi: Hampir Seluruh Kapal Eks Asing Bermasalah

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pujiastuti (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pujiastuti (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bila ditelusuri secara mendalam maka ditemukan hampir seluruh dari kapal ikan eks-asing yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia dinilai bermasalah.

"Sembilan puluh sembilan persen dari kapal eks-asing bermasalah," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurut dia, hampir seluruh kapal eks-asing bermasalah dapat dilihat dari indikasi bahwa sekitar 70 persen pemilik kapal itu diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sedangkan 40 persen perusahaan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, ia mengemukakan, terdapat juga indikasi penyelundupan sejumlah komoditas yang dilakukan oleh kapal-kapal eks asing yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.

Untuk itu, lanjutnya, peran dari kapal eks-asing tersebut rencananya bakal digantikan dengan kapal nelayan asli Indonesia sesuai dengan program kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebagaimana diketahui, KKP juga memiliki program yang akan membagikan kapal-kapal bagi nelayan di berbagai daerah di Tanah Air.

Sebelumnya, KKP memastikan sebanyak 870 kapal dari 1.300 kapal eks asing gugur dalam verifikasi dalam rangka moratorium izin kapal. "Kapal eks asing yang 870 sudah diverifikasi, sudah pasti gugur karena pelanggarannya luar biasa. Itu 'illegal, unreported, unregulated fishing' semua," kata menteri Susi Pudjiastuti dalam rakor evaluasi penanganan "illegal fishing" di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (25/3).

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan ratusan kapal eks asing itu bermacam-macam, mulai dari nomor pokok wajib pajak (NPWP) palsu, hingga seenaknya melakukan kegiatan "transshipment" (alih muatan di tengah laut). Pembekuan sementara atau moratorium izin kapal dimulai 3 November 2014 dan akan berakhir 30 April 2015.

Kendati tidak akan memperpanjang moratorium izin kapal, Susi mengatakan pihaknya akan mempertegas penegakkan hukum dengan tetap menegaskan aturan perizinannya.

"Pada saat sekarang saya tidak melihat kebutuhan untuk memperpanjang moratorium. Tapi kami pasti akan buat aturan yang mengatur agar bisa lebih ketat pengawasannya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement