REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan isinya mengamanatkan penundaan pelaksanaan SK Menkumham Golkar kubu Agung. Ini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan keluarnya putusan ini, maka Golkar kubu Agung tak berhak bertindak mengatasnamakan DPP Golkar.
Kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Majelis Hakim memerintahkan pada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dia juga menambahkan kalau Majelis Hakim melarang Menkumham membuat SK lain yang berkaitan dengan Golkar kubu Agung.
“Jadi kubu Agung tidak boleh mengatasnamakan Golkra yang resmi. Sembari menunggu adanya putusan tetap berkekuatan hukum,” kata Yusril melalui pesan singkatnya, Rabu (1/4).
Yusril menambahkan efek dari putusan ini, yakni kubu Agung tak boleh mengambil tindakan administrati dan politik apapun juga. Ini termasuk melakukan pergantian pengurus fraksi Golkar di DPR. “Soalnya sejak hari ini Munas Riau yang dianggap sah,” kata dia.
Selain itu dia menambahkan putusan penundaan ini akan memperkuat permohonan putusan provisi yang diajukan kubu Ical ke PN Jakarta Utara. Yakni terkait tindakan kubu Agung yang menduduki Kantor DPP Golkar. Sebab tindakan pendudukan itu adalah melawan hukum. “Kami akan terus berjuang secara konsisten melalui jalur hukum,” kata dia.