REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen berpendapat Presiden Joko Widodo tidak perlu repot menjalani rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, terutama untuk menjelaskan pembatalan pelantikan calon Kapolri Budi Gunawan (BG).
"Seperti yang sudah terjadi pada penjelasan sebelumnya, Presiden Jokowi (Joko Widodo) cukup memberikan alasan pembatalan pelantikan karena BG sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Victor Silaen, di Jakarta, Rabu (1/4).
Victor mengatakan Presiden Jokowi cukup menjelaskan bahwa tidak etis apabila seorang calon Kapolri berstatus tersangka dilantik menjadi Kapolri. Hal itu juga sesuai dengan Tap MPR VI/2001. Apabila kalangan DPR berargumentasi bahwa status tersangka Budi Gunawan telah dibatalkan Hakim Sarpin, menurut Victor yang dibatalkan bukan lah substansi yang disangkakan oleh KPK.
"Menurut Hakim Sarpin, BG saat itu bukan aparat penegak hukum dan belum eselon I atau pejabat penyelenggara negara. Namun secara substantif apa yang disangkakan KPK kepada BG sejauh ini tidak pernah dibuktikan salah," jelas Victor.
Dia berharap seluruh pihak tidak salah dalam memahami bahwa sampai saat ini substansi korupsi yang disangkakan KPK kepada BG tidak pernah dibatalkan oleh siapa pun. "Itu sebabnya KPK bisa meneruskan proses hukum dalam kasus BG ini," nilai dia.
Lebih jauh Victor mengusulkan agar dalam rapat konsultasi itu Presiden Jokowi turut didampingi pakar hukum tata negara, untuk menjelaskan ihwal masalah hukum dalam pembatalan pelantikan calon Kapolri Budi Gunawan. "Presiden bisa didampingi pakar hukum tata negara seperti Refly Harun," jelas dia.
Presiden Jokowi dijadwalkan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dalam waktu dekat. Materi yang akan dibahas dalam rapat konsultasi antara lain soal pelantikan Kapolri serta masalah anggaran.