REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IV Semarang menyebutkan dua kereta api ekonomi milik wilayah operasionalnya mengalami kenaikan tarif mulai 1 April 2015.
"Ada dua KA kelas ekonomi bersubsidi milik Daops IV Semarang yang mengalami penyesuaian tarif yakni KA Tawang Jaya dan KA Tegal Arum," kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Suprapto di Semarang, Rabu (1/4).
Menurut dia, penyesuaian tarif KA ekonomi bersubsidi itu disebabkan ada perubahan acuan dari sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 5/2014 menjadi Permenhub Nomor 17/2015.
Sesuai Permenhub Nomor 17/2015, kata dia, ada empat poin yang mengalami penyesuaian sehingga memengaruhi tarif, yakni pertama, perhitungan fluktuasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kedua, perubahan pedoman penghitungan tarif, perubahan margin keuntungan untuk KA ekonomi bersubsidi dari sebelumnya delapan persen jadi 10 persen, dan penghitungan kurs dollar terhadap rupiah," katanya.
Jadi, kata dia, KA ekonomi bersubsidi atau yang mendapatkan kucuran PSO (Public Service Obligation) dari pemerintah harus mengalami penyesuaian tarif, termasuk dua KA ekonomi bersubsidi milik Daops Semarang.
Ia menyebutkan KA Tawang Jaya jurusan Semarang-Jakarta PP naik dari Rp 45 ribu menjadi Rp 65 ribu/tempat duduk, sementara KA Tegal Arum jurusan Tegal Jakarta PP dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu/tempat duduk.
"Itu dua KA milik Daops IV Semarang. Kalau yang melintasi Daops IV Semarang yang tarifnya ikut menyesuaikan ada tiga KA ekonomi bersubsidi, yakni KA Brantas, KA Kertajaya, dan KA Matarmaja," tukasnya.
KA Brantas, kata dia, naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 90 ribu/tempat duduk, KA Kertajaya dari Rp 50 ribu menjadi Rp 90 ribu/tempat duduk, dan KA Matarmaja dari Rp 65 ribu menjadi Rp 115 ribu/tempat duduk.
Namun, Suprapto menegaskan penyesuaian tarif untuk KA ekonomi PSO itu sama sekali tidak berkaitan dengan perubahan grafik perjalanan kereta api (gapeka) baru yang juga diberlakukan mulai 1 April 2015.
"Kebetulan saja waktu pemberlakuannya bersamaan, sama-sama mulai 1 April 2015. Namun, keduanya, yakni penyesuaian tarif KA PSO dengan pemberlakuan gapeka baru berbeda. Tidak berkaitan," tegasnya.
Sementara untuk pemberlakuan gapeka baru per 1 April 2015, Kepala PT KAI Daops IV Semarang Apriyono Wedi Chresnanto memastikan kesiapannya atas pemberlakuan gapeka baru di wilayah operasionalnya.
"Saya semalam (31/3) 'ngecek' di perjalanan KA lintas Timur, apakah ada keterlambatan, dan sebagainya. Lintas semuanya beres. Dalam arti, pergantian gapeka ini sudah diterima seluruh stasiun," katanya.
Apriyanto menjelaskan ada beberapa perubahan seiring dengan perubahan gapeka, antara lain pemberhentian KA di stasiun yang sebelumnya di Stasiun Poncol Semarang menjadi berhenti di Stasiun Tawang Semarang.
"KA Kertajaya, KA Matarmaja, dan KA Brantas kini berhenti di Stasiun Tawang, bukan lagi di Stasiun Poncol. Sementara, KA Jayabaya berhenti di Stasiun Poncol, tidak lagi di Stasiun Tawang," katanya.