Rabu 01 Apr 2015 20:40 WIB

Daya Beli Petani Menurun, Pemerintah Lalai Pantau Pelaksanaan HPP

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani memberi pupuk pada tanaman bawang di Desa Gunting, Sukorjo, Pasuruan, Jatim.
Foto: Antara/Adhitya Hendra
Petani memberi pupuk pada tanaman bawang di Desa Gunting, Sukorjo, Pasuruan, Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Pertanian dari Institut Pertanian Bogor Hermanto Siregar melihat hal ironis dari rilis Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai laporan daya beli petani. Dalam rilis disebut, daya beli petani pada Maret turun 0,64 persen dibandingkan Februari 2015.

"Berarti kebijakan pemerintah yang kemarin menaikkan HPP belum berpengaruh dan tidak memberikan kesejahteraan buat petani," kata dia pada Rabu (1/4). Kejadian seperti itu, lanjut dia, karena secara rill pemantauan pelaksanaan pembelian beras petani oleh Bulog berdasarkan HPP tidak jeli. Dalam beberapa kasus malah beras petani dibeli Bulog setelah si petani menjualnya kepada pedagang atau tengkulak.

Makanya, selagi momen panen raya masih berlangsung, di mana produksi beras melimpah, pemerintah dan Bilog harus bekerja keras mengawal pelaksanaan HPP, mekanisme pengawasan diberlakukan guna mengawal agar penyerapan beras petani dilakukan secara langsung tidak melalui tengkulak.

Di samping itu, penyebab daya beli petani turun, kata dia, karena secara rill terjadi kenaikan produksi yang menyebabkan petani mengonsumsi hasil produksi sendiri untuk kebutuhan pangannya. Karenanya, ketika petani menjual hasil panen, pemerintah harusnya bisa memastikan harga jual yang mereka terima tidak jatuh.

"Kalau income ternyata jelek, berarti yang beli itu pedagang, bukan Bulog," tambahnya.

Pemerintah, kata dia, juga harus menekan biaya produksi petani agar mudah biayanya namun hasilnya tetap melimpah. Sebab, ketika biaya yang dibebankan kepada petani besar, di mana ia harus mengeluarkan uang untuk membeli benih dan pupuk, maka pendapatan mereka pun jadi kecil karena terkuras oleh biaya produksi. Di sinilah pemerintah harus memastikan segala subsidi berupa benih dan pupuk tepat sasaran, betul-betul diterima petani kecil.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement