Rabu 01 Apr 2015 21:25 WIB

Tak Ikut Apel Pagi, Ratusan PNS Dijemur

PNS Salatiga ikuti lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) di halaman kantor Pemkot Salatiga, Selasa (25/11).
Foto: Antara
PNS Salatiga ikuti lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) di halaman kantor Pemkot Salatiga, Selasa (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 246 pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dihukum jemur di lapangan kantor gubernur, Rabu (1/4). Ratusan PNS itu dihukum karena tidak disiplin.

Mereka terbukti indispliner pada kurun Januari sampai Februari 2015. Misalnya tidak ikut apel pagi sebanyak lima kali ke atas sejumlah 206 orang, dan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 1 kali sebanyak 40 orang. "Jika profesi PNS telah menjadi satu pilihan hidup, sudah seyogyanyalah melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB H Muhammad Nur saat memberikan arahan pada apel disiplin PNS di lapangan Bumi Gora.

Tidak disiplin dalam bekerja menurut Nurm merupakan salah satu kelalaian dari tanggung jawab. "Maka terkait dengan hal tersebut, tidak ada seorangpun dapat mengubah seseorang, kecuali diri sendiri," katanya.

Menurutnya, menjalankan amanah sebagai PNS ibaratnya seperti kegiatan menanam. Apa yang ditanam, itulah yang akan dituai, namun jika dalam bekerja seorang PNS tidak disiplin maka bisa jadi apa yang dihasilkan adalah sesuatu yang tidak berkah, baik untuk diri maupun keluarganya.

Untuk itu, ia berharap agar semua PNS dapat bekerja sesuai dengan jam kerja dan melakukan segala tugas sesuai dengan tupoksi, agar senantiasa mendapat keberkahan dari yang telah dilakukan tersebut. Karenanya, dia juga meminta kepada PNS yang mendapat hukuman untuk bekerja secara profesional.

"Jika siap, maka saya harapkan hari ini adalah kali pertama dan terakhir saudara diapelkan seperti ini," tegas Sekda.

Kepala Satuan Pol PP NTB Ibnu Salim, mengakui kedisiplinan terhadap apel pagi PNS benar-benar tidak dapat ditolerir lagi. Karena dari rekapan yang ada, banyak pegawai yang masuk kerja tapi tidak apel pagi.

Ia menyebutkan jumlah pegawai yang terindikasi tidak disiplin terbanyak pada Dinas Pekerjaan Umum, yakni 148 orang, Dinas Kehutanan sebanyak 25 orang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 17 orang. Sisanya tersebar di beberapa dinas/instansi lainnya sehingga total berjumlah 246 orang PNS.

"Hukuman berupa apel disiplin yang dijalani para PNS ini, dapat dijadikan sebagai sarana untuk klarifikasi bagi PNS yang mendapat panggilan. Sebab, pemanggilan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi NTB dalam menegakkan kedisiplinan pegawai," tegasnya.

Karena itu, kepada semua kepala SKPD, ia mengimbau agar terus dan semakin meningkatkan pembinaan internal di wilayah kerjanya, terutama terhadap PNS yang sering tidak apel pagi, karena menurutnya dengan adanya perubahan jam kerja, dari semula pukul 07.00 WITA menjadi pukul 07.30 WITA sudah tidak ada toleransi lagi bagi PNS untuk tidak hadir pada apel pagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement