REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chatarina Girsang resmi melepas jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia harus kembali ke institusi awalnya, Kejaksaan Agung, setelah 10 tahun bertugas di lembaga antikorupsi itu.
"Beliau sudah 10 tahun di KPK, maka per 1 April 2015 ini beliau kembali ke instansi asal, di kejaksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/4).
Dia mengatakan, untuk sementara posisi yang ditinggalkan Chatarina itu kosong. 'Hengkangnya' Chatarina dari KPK dikhawatirkan akan membuat kekuatan Biro Hukum menjadi turun. Terlebih saat ini lembaga pimpinan Ruki itu sedang menghadapi banyak gugatan praperadilan yang dilayangkan para persangka.
Namun, Priharsa memastikan bahwa kerja di Biro Hukum tidak akan terganggu. "Kalau untuk praperadilan KPK sudah menyiapkan jaksa, kemarin kan sudah bilang mau minta penambahan jaksa," ujar dia.
Sebelum dilantik menjadi Kabiro Hukum KPK, Chatarina sempat menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penuntutan pada Direktorat Penuntutan KPK. Selain Chatarina, ada tiga jaksa di KPK yang harus balik ke institusi asalnya karena telah bertugas di KPK selama 10 tahun, salah satunya adalah I Kadek Wiradana.