Rabu 01 Apr 2015 21:57 WIB

Pemerintah Diminta Serius Tangani LAZ

Rep: c94/ Red: Agung Sasongko
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melayani pembayar zakat di Baznas, Jakarta, Rabu (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta serius menangani lembaga amil zakat non-pemerintah yang ada di seluruh Indonesia. Dengan begitu diharapkan, masyarakat dapat secara teratur menyalurkan dana zakatnya.

Ketua Umum Badan Amil Zakat dan Sedekah (BAZNAS), Didin Hafiudin menilai pengaturan itu dapat dimulai dengan menyederhanakan atau pengurangan jumlah badan lembaga amil zakat yang berada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sebab saat ini jumlah lembaga tersebut sudah berjumlah  ratusan ribu di seluruh Indonesa.

Kendati demikian, tidak semua lembaga amil zakat dihapuskan atau dimasukan kedalam LAZ. Sebab, Didin melanjutkan, sebelum berdirinya Baznas sudah ada lembaga zakat yang berdiri seperti lembaga zakat Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama.

“Setelah adannya undang-undang zakat sebaiknya itu jumlah badan penerima amil zakat dapat disederhanakan, jadi kalau masyarakat membayar zakat badan yang kompeten menerima zakat adalah Baznas dan setelah itu badan zakat yang besar,”katanya. Selain itu, pemerintah diharapkan membuat undang-undang yang mewajibkan untuk membayar zakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement