REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta serius menangani lembaga amil zakat non-pemerintah yang ada di seluruh Indonesia. Dengan begitu diharapkan, masyarakat dapat secara teratur menyalurkan dana zakatnya.
Ketua Umum Badan Amil Zakat dan Sedekah (BAZNAS), Didin Hafiudin menilai pengaturan itu dapat dimulai dengan menyederhanakan atau pengurangan jumlah badan lembaga amil zakat yang berada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sebab saat ini jumlah lembaga tersebut sudah berjumlah ratusan ribu di seluruh Indonesa.
Kendati demikian, tidak semua lembaga amil zakat dihapuskan atau dimasukan kedalam LAZ. Sebab, Didin melanjutkan, sebelum berdirinya Baznas sudah ada lembaga zakat yang berdiri seperti lembaga zakat Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama.
“Setelah adannya undang-undang zakat sebaiknya itu jumlah badan penerima amil zakat dapat disederhanakan, jadi kalau masyarakat membayar zakat badan yang kompeten menerima zakat adalah Baznas dan setelah itu badan zakat yang besar,”katanya. Selain itu, pemerintah diharapkan membuat undang-undang yang mewajibkan untuk membayar zakat.