Rabu 01 Apr 2015 22:00 WIB

Gugatan Kapolres Bogor Bukan Ranah Praperadilan

Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo (kiri).
Foto: Ist
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan praperadilan kasus sengketa tanah antara pemohon, Ade Sutisna menghadapi Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo tidak membuahkan hasil. Itu setelah hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Rabu (1/4/2015).

Hakim dalam pertimbangan putusannya menyatakan permohonan pemohon terkait sah tidaknya status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Bogor tidak seharusnya diselesaikan di praperadilan. Pasalnya, penyidikan dan penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan maka dalil pemohon tidak dipertimbangkan lagi.

"Mengadili menyatakan menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara nihil," kata hakim Erenst.

Meski upaya permohonan Ade Sutisna, kata hakim sudah maksimal, namun pemeriksaan alat bukti dapat disampaikan pada persidangan pidana. Selain itu hakim dalam putusannya juga mengingatkan kepada penyidik Polisi bahwa soal sengketa kepemilikan tanah harus terang dulu sebelum dilanjutkan proses pidananya.