REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam Perpres tersebut, nilai tunjangan naik dari Rp 116,6 juta menjadi Rp 210,9 juta.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto mengatakan, peningkatan tersebut bukti bahwa Jokowi tidak mengindahkan ucapan yang pernah dikatakannya sendiri. Janji untuk melakukan efisiensi justru bertolak belakang dengan tindakannya sendiri.
"Ini kesenjangan pelayanan kepada publik, Jokowi benar-benar tidak peka terhadap rakyat," katanya saat dihubungi, Rabu (1/4).
Menurutnya, kebijakan ini sangat kontradiksi dengan apa yang terjadi terhadap rakyat saat ini. Jokowi seolah menutup mata dengan naikknya beberapa kebutuhan dasar rakyat kecil. Jokowi, kata dia, sudah melupakan janji-janjinya yang pernah diucapkan semasa kampanye calon presiden dahulu.
"Harga kebutuhan pokok mahal, harga BBM dinaikkan, tarif dasar listrik naik, harga tiket kereta naik, tapi justru Jokowi membuat kebijakan yang sangat ironis. Tiba-tiba pemanfaatan APBN lebih banyak ke birokrasi," ujar dia.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada tanggal 20 Maret 2015 telah menandatangani Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Perpres ini hanya merubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Dalam Perpres 68 Tahun 2010 disebutkan bahwa fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000,-